Sabtu, 24 November 2012

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) 2013




Akhirnya saat yang ditunggu-tunggu Wajib Pajak tiba. Pemerintah menetapkan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru menjadi Rp24,3 juta per tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi moneter terkini dan berlaku pada 1 Januari 2013.

Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Apa yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu ?



Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Di dalam penjelasan UU no 7 tahun 1983 sttd UU no 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan :

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Jadi Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah suatu besaran yang mengurangi jumlah penghasilan neto yang dikenakan pajak (Penghasilan Kena Pajak). Semakin besar Penghasilan Tidak Kena Pajak maka semakin kecil Penghasilan Kena Pajak.

Berapa besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ?

Sesuai pasal 7 UU no 7 tahun 1983 sttd UU no 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan :

besaran PTKP senilai Rp15,84 juta per tahun akan dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin senilai Rp1.32 juta per tahun.

Kemudian ditetapkan PTKP Rp15.84 juta per tahun dikenakan sebagai tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dengan tambahan setiap tanggungan (maksimal tiga orang) Rp1.32 juta per tahun.

Namun besaran PTKP 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, berubah menjadi

besaran PTKP senilai Rp24,3 juta per tahun akan dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin senilai Rp2,025 juta per tahun.

Kemudian ditetapkan PTKP Rp24,3 juta per tahun dikenakan sebagai tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dengan tambahan setiap tanggungan (maksimal tiga orang) Rp2,025 juta per tahun.

Penetapan PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan saat ini dan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Selain itu penyesuaian dilakukan terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global yang menurunkan daya beli masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah mengharapkan penyesuaian PTKP dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada peningkatan produk domestik bruto (PDB) nasional, terutama melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan.


Dampak kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2013

1. Meningkatnya konsumsi dalam negeri
Dengan adanya kenaikan batas PTKP, maka daya beli masyarakat akan naik, karena biasanya uang penghasilan yang didapat dialokasikan atau dipotong untuk membayar pajak, sekarang bisa mengalokasikan nya untuk dikonsumsi atau dibelanjakan.  Konsumsi masyarakat dalam negeri mempunyai hubungan dengan pertumbuhan ekonomi

2.Meningkatnya  tabungan atau saving masyarakat
Uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan bisa ditabung,apabila tidak dibelanjakan, dengan adanya peningkatan tabungan dari masyarakat maka akan menjadi keuntungan bagi perbankan untuk dapat memutarkan kembali uang tersebut, dalam bentuk pinjaman kredit usaha mikro, pembiayaan ciclan kredit properti dan lain sebagainya, sehingga bisa menggerakkan roda perekonomian bangsa.

3.Memberikan perlindungan dan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah
Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh banyak yang memperoleh penghasilan dibawah Rp 2 juta. Dengan adanya kenaikan PTKP ini beban masyarakat berpenghasilan rendah tidak  terbebani lagi dengan harus membayar pajak


Sumber :
Antaranews
Pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar